Putri Ajeng adalah konsultan hukum dan pajak dengan pengalaman lebih dari 12 tahun yang telah mendampingi berbagai perusahaan domestik dan Penanaman Modal Asing (PMA), mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan berbagai perizinan industri, perekrutan karyawan, hingga penyusunan kontrak kerja, perjanjian bisnis, dan MoU. Keahliannya juga mencakup pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum bisnis yang kompleks serta layanan perpajakan, dari perencanaan hingga review kepatuhan.
Putri dikenal sebagai profesional yang bekerja dengan integritas tinggi dan senantiasa mendengarkan kebutuhan klien, menjadikannya sosok yang dipercaya dan diandalkan dalam setiap proses pendampingan.
Mayoritas klien merasa puas dengan pendekatannya yang solutif, personal, dan penuh empati dalam menangani isu hukum dan pajak.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, memiliki kualifikasi sebagai Advokat, serta merupakan anggota aktif Kongres Advokat Indonesia dan AKP2I.

Putri Ajeng
Tim Konsultan